Aktor Preman Pensiun Terjerat Narkoba: Tanda Bahwa Ia Belum Pensiun
Salah satu aktor preman pensiun yang lebih sering kita kenal sebagai kang mus terjerat narkoba jenis ganja. Di dunia nyata Namanya adalah Epy Kusnandar. Dalam tempo dijelaskan bahwa epy ditangkap didaerah Jakarta Barat, di warungnya, dekat apartemen Kalibata City. Iptu R Alfa Hendy SIK Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa salah satu keluarganya telah ada yang menjenguknya. Epy dinyatakan positif memakai narkoba setelah sebelumnya ia dites urine.
Karina ranau istrinya mengaku bahwa Epy Kusnandar adalah orang baik, itulah kenapa ia mau menikah dengan Epy yang berstatus sebagai duda. Ada hal yang menarik dimana para netizen yang menghujat epy kusnandar itu, menyatakan bahwa ia masih bermain handphone padahal ia sedang terkena sebuah kasus. Karina ranau selaku istrinya menyatakan klarifikasi di salah satu akun sosial media, menegaskan bahwa suaminya tidak memegang handphone. Dalam cuitannya ia menyatakan “jadi, buat yang pikirannya kalut, sibuk sendiri, marah-marah dan haters berjuta- juta umat (kok bisa yaa. Lagi ditahan main hp?) suami saya tidak megang HP sampai detik ini.
Menurut kepolisian epy tidak ditangkap sendiri, berbarengan dengan itu salah seorang aktor serigala terakhir bernama Yogi Gamblez juga terjerat kasus yang sama, yaitu narkoba jenis ganja. Terkait jenis narkoba ganja terdapat beberapa bahaya bagi pengonsumsi baik secara fisik atau non-fisik. Dalam laman Berita Tempo dijelaskan bahwa terdapat lima bahaya yang disebabkan karena kita mengonsumsi ganja.
Pertama. Kesehatan mental akan terganggu. Rasa cemas, takut, khawatir, dan paranoid adalah efek-efek yang akan dirasakan jika kita mengonsumsi ganja. Selain itu, depresi klinis juga kesehatan mental yang semakin buruk menjadi akibat lain dari efek ganja yang dikonsumsi. Bahkan gangguan mental skizofrenia bisa menimbulkan efek pemahaman yang buruk, masalah fokus, berbicara yang tak teratur, juga kestabilan dalam emosi.
Kedua. Mengalami komplikasi ketika menjalani operasi. Satu kali mengonsumsi ganja dapat menyebabkan anestika ketika operasi sehingga penyakit akan semakin kompleks. Bahkan jika seseorang terkena penyakit jantung, resiko penyakit jantung akan lebih tinggi terkena serangan karena penggunaan ganja.
Ketiga. Merusak otak. Karena menurunkan fokus dan mengingat berbagai hal. Hal itu karena ganja yang dikonsumsi dapat menyebabkan perubahan pada area otak sehingga nantinya akan terkena psikosis.
Ketiga. Merusak paru-paru. Radang dan iritasi paru-paru adalah efek yang disebabkan oleh asap ganja. Bahkan efeknya bisa sama dengan seorang perokok aktif.
Keempat. Kesehatan jantung dan hati terancam. Normalnya jantung akan berdetak dalam satu menit sekitar 50-70 kali. sedangkan ketika mengonsumsi ganja jantung akan berdetak dua kali lebih cepat sekitar 70-120 kali dalam satu menit. Narkotika merupakan barang yang bisa digunakan untuk kesehatan pendidikan dan juga penelitian.
Narkotika terbagi kedalam 3 golongan yakni :
- Golongan 1, yakni narkotika jenis ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin dll.
- Golongan 2, yakni narkotika jenis morfin, pertidin, dll
- Golongan 3 yakni jenis kodein dll.
Dalam kasus Epy Kusnandar ini kepolisian menyatakan bahwa beliau menggunakan narkotika jenis ganja yang termasuk dalam golongan 1.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di indonesia no. 35 tahun 2009 terkait narkotika pada Pasal 1 no13, Pasal 54, Pasal 127 bagi pecandu narkotika dan pasal Pasal 1 no 15, Pasal 54, Pasal 127 terkait penyalah gunaan narkotika. Menerangkan bahwa; Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. (pasal 1 no 13) Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. (pasal 1 no 15) Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. (pasal 57)
- Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. - Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
- Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (pasal 127)
Maka dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak penggunaan narkotika akan diberikan masa
rehabilitas baik secara medis, instansi pemerintah, agama maupun tradisional.
Penulis: Nurul Hanifah, Redi Aryanto, Siti Nurhayati