Persetujuan Dewan Menteri atas Sistem Transaksi Sipil Arab Saudi

0
Putra Mahkota Saudi. Foto: okaz.com

Arab Saudi – Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, mengumumkan persetujuan Dewan Menteri atas sistem transaksi sipil setelah menyelesaikan prosedur reguler untuk mempelajarinya di Dewan Syura, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh sistemnya. 8 Februari 2021 M, draf sistem pemasyarakatan tetap ada, seperti yang dilansir oleh Saudi Press Agency (SPA).

Menteri Kehakiman, Ketua Dewan Yudisial Agung, Dr. Walid bin Muhammad Al-Sama’ani, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz, serta Putra Mahkota dan Perdana Menteri Pangeran Muhammad bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, atas kepedulian dan perhatian besar yang terus-menerus dinikmati oleh sistem peradilan. Terutama berkaitan dengan perkembangan usahanya dan kualitas peraturan perundang-undangannya.

Pada kesempatan penerbitan Undang-Undang Transaksi Perdata, Al-Samaani menegaskan bahwa sistem ini mirip dengan undang-undang peradilan sebelumnya yang diumumkan oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman, diantaranya termasuk: sistem status pribadi, sistem pembuktian, sistem transaksi sipil, dan sistem pemasyarakatan. Sistem-sisten tersebut adalah puncak dari kerja kelembagaan terpadu. Dia mengawasi langsung, mengembangkan lingkungan hukum dan meningkatkan efisiensi kualitasnya, melindungi hak-hak, dan meningkatkan prediktabilitas putusan-putusan peradilan.

Perlu dicatat bahwa penerbitan Undang-Undang Transaksi Perdata merupakan cerminan dari tindak lanjut yang berkesinambungan dan langsung oleh Putra Mahkota dan Perdana Menteri yang bertujuan untuk mengembangkan lingkungan legislatif untuk memastikan peningkatan efisiensi sistem, perlindungan hak, peningkatan transparansi dan peningkatan efisiensi fasilitas peradilan, sesuai dengan arahan Penjaga Dua Masjid Suci.

Hukum Transaksi Perdata memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perjanjian, seperti: unsur-unsur perjanjian, keabsahannya, dan pengaruhnya antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ketidakabsahan dan pengakhirannya, ketentuan-ketentuan perbuatan yang merugikan dan aturan kompensasi untuk itu, dan teks undang-undangnya juga mengatur segala bentuk kepemilikan dan ketentuannya.

Editor : Khoirunnisa Aulia Mujahidah
Sumber Berita : okaz.com dan alarabiya.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *