Krisis Politik di Kuwait Picu Perubahan Parlemen Berulang Kali
Kuwait – Kuwait kembali mengadakan pemilihan parlemen kedua pada 6/6/23 yang berlangsung hanya berjarak dua…
Kuwait – Kuwait kembali mengadakan pemilihan parlemen kedua pada 6/6/23 yang berlangsung hanya berjarak dua bulan sejak pembubaran parlemen pada April lalu. Langkah ini merupakan upaya untuk menstabilkan ketegangan politik yang melanda negara Teluk Persia tersebut, mengakibatkan perkembangan ekonomi dan investasi menurun, serta layanan sosial berupa kesehatan dan pendidikan mengalami kolaps.
Dilansir dari Aljazeera, memanasnya atmosfer politik di Kuwait diinisiasi dari perseteruan antara pemerintah dan parlemen setempat. Gesekan antara lembaga legislatif dan eksekutif ini merupakan konsekuensi dari peristiwa Pembubaran Parlemen 2020 pada Agustus 2022, dalam rangka mengakhiri perselisihan antara pemerintah dan parlemen terdahulu.
Pemilihan parlemen selanjutnya diadakan pada September 2022, dengan perolehan kursi berhasil didominasi pihak oposisi. Meskipun parlemen telah berganti, tensi politik di pemerintahan justru tidak mereda. Hal ini semakin diperkeruh dengan tindakan Mahkamah Konstitusi Kuwait yang membatalkan pemilihan September 2022 pada Maret 2023, dan memutuskan bahwa Parlemen sebelumnya yang dipilih pada tahun 2020 akan dipulihkan sebagai gantinya.
Demi mengakhiri kebuntuan politik, Emir Kuwait Sheikh Nawaf Al-Ahmad Al-Sabah akhirnya mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang diratifikasi pada 1/5/23 oleh Putra Mahkota Emir, Sheikh Meshal Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah. Melalui Dekrit tersebut, Sheikh Meshal menyatakan bahwa badan legislatif akan dibubarkan dan pemilihan parlemen baru akan diadakan pada 6/6/23. Penetapan tanggal pemilihan kedua ini mengacu pada Konstitusi Kuwait yang menyebutkan bahwa pemilihan parlemen baru harus diadakan dua bulan setelah tanggal pembubaran.
Lebih lanjut, sang putra mahkota mengatakan bahwa rakyat menginginkan pemilihan baru yang disertai reformasi hukum dan politik untuk membawa negara menuju fase disiplin yang baru dengan berlandaskan hukum.
Sebanyak 207 kandidat mencalonkan diri untuk masa jabatan empat tahun sebagai anggota parlemen. Mereka termasuk tokoh oposisi dan 13 perempuan.
Sejak Kuwait mengadopsi sistem parlementer pada tahun 1962, badan legislatif tersebut telah dibubarkan belasan kali. Ini akan menjadi pemilu ketiga Kuwait dalam tiga tahun; yang ke-10 sejak 2006.
Editor : M. Albar Ramadhan
Sumber : Aljazeera, Kuwaittimes, english.alarabiya