Hukum Inggris Melarang Boikot Pendudukan Israel
Sumber foto: https://www.aljazeera.net/
London – Pemerintah Inggris mengajukan RUU yang akan mencegah lembaga dan badan negara memboikot pendudukan Israel dengan cara apa pun sehingga membuat marah para aktivis dan organisasi Inggris yang mendukung Palestina.
Michael Gove yang merupakan Menteri Perumahan dan Masyarakat di pemerintahan Inggris memperkenalkan RUU “Aktivitas Ekonomi Badan Publik – Masalah Eksternal” di Parlemen pada hari Senin.
RUU itu dikritik dan ditentang oleh organisasi dan aktivis Inggris dan Palestina yang tinggal di Ingrris Raya karena mengindikasikan bahwa RUU tersebut merusak kebebasan berekspresi.
Misi Palestina ke Inggris meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mencabut undang-undang ini, mematuhi hukum internasional, termasuk melarang semua produk dari pemukiman ilegal, dan untuk mencegah perusahaan Inggris bekerja di dalamnya dan mengambil keuntungan darinya.
Editor: Siti Nur Harisah
Sumber: https://www.aljazeera.net/