Penuntutan Hukum Terhadap Berita Palsu

Tunisia – Pihak hukum mengizinkan “penuntutan hukuman terhadap siapa pun di balik publikasi berita palsu yang membahayakan keamanan negara”
Kantor berita Tunisia melaporkan bahwa pada hari ini, hari Senin Penuntutan Umum Pengadilan Tingkat Pertama Tunisia mengesahkan “komunikasi penuntutan pidana, terhadap semua orang dan publikasi berita palsu yang akan membahayakan keselamatan keamanan publik negara dan mengambil semua tindakan hukum yang diperlukan terhadap mereka.”
Dalam sebuah komunikasi, Kantor Informasi dan Komunikasi Pengadilan Tingkat Pertama Tunisia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan isu yang beredar di situs sosial media yang akan membahayakan keselamatan dan stabilitas keamanan publik negara yang menyebabkan kekacauan dan kerusuhan.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa penelitian kriminal telah disahkan, mengenai semua pihak dan orang-orang di belakangnya, baik di dalam negara Tunisia maupun di luar negara Tunisia.
Editor: Anggi Dwi Cahyani