Denda Kebersihan Jalan di Giza hingga £ 2000
Kebersihan adalah hal yang sangat penting bagi semua negara dan merupakan tanggung jawab setiap warga negara di wilayah tempat tinggalnya. Kebersihan juga merupakan hal yang mutlak dibutuhkan oleh setiap manusia guna mendapatkan lingkungan yang bersih, menciptakan rasa kenyamanan serta kesehatan bagi setiap individu yang tinggal di dalamnya.
Hal tersebut menjadi perhatian penting khususnya bagi Kegubernuran Giza. Dalam pelaksanaan arahan Mayor Jenderal Ahmed Rashid (Gubernur Giza) beliau menyampaikan terkait solusi untuk fenomena penyebaran sampah di lingkungan, pusat, dan desa, dan jalan raya.
Kegubernuran meluncurkan kampanye berkala untuk membuang sampah dan limbah pabrik, juga mengalokasikan shift lalu lintas tetap untuk membuang sampah dari tempat sampah secara teratur, serta memberlakukan denda pada pelanggar. Hal ini untuk tujuan publik dan pencegahan pribadi guna membatasi penyebaran fenomena tersebut.
Di balik itu, beliau memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang membuang sampah di lingkungan sekitar, sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1967 tentang Kebersihan Masyarakat, dengan Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2012, antara lain sanksi yang lebih berat bagi yang membuang sampah di jalan.
Di dalam Undang-undang tersebut menetapkan bahwa denda tidak kurang dari 500 pound dan tidak lebih dari 2.000 pound dikenakan kepada siapa saja yang membuang atau meletakkan sampah, kotoran, atau air di tempat selain yang ditentukan untuk itu.
Perlu diketahui pula, bahwa kegubernuran baru-baru ini mendukung peralatan kebersihan untuk fasilitas pendukung di daerah Giza, dengan 61 kendaraan pembersih baru, dan telah mendorong mereka ke daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi di dalam kegubernuran. Untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan meningkatkan efisiensi sistem pembersihan di berbagai sektor.
Editor : Sarah Zakiyah
Sumber : m.youm7.com