Ancaman Pidana dan Denda Terhadap Publikasi Ikllan Kesehatan Tanpa Izin
Sumber Foto : Pidana, everydayhealth.com
Mesir – Undang-Undang Nomor 206 Tahun 2017 tentang pengiklanan produk dan jasa kesehatan yang mengatur tindak pidana bagi kelompok maupun individu yang mengiklankan produk atau jasa kesehatan tanpa izin dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara dan denda. Undang-undang tersebut melarang iklan dengan cara apapun untuk produk kesehatan atau layanan kesehatan apa pun tanpa memperoleh izin dari komite yang berwenang terkait dengan pemberian izin yang dipimpin oleh menteri kesehatan.
Undang-undang menetapkan bahwa siapa pun yang mengiklankan atau mengizinkan iklan produk kesehatan atau layanan kesehatan apa pun tanpa izin dari komite yang berwenang akan dihukum penjara selama tidak kurang dari sebulan dan denda tidak kurang dari 50.000 pound Mesir dan tidak lebih dari 100.000 pound Mesir, atau dengan salah satu dari dua hukuman tersebut. Ancamannya adalah penjara dan denda sekurang-kurangnya dua ratus ribu pound dan paling banyak 500 ribu pound jika penggunaan produk atau jasa ilmiah yang di iklankan mengakibatkan kematian atau cacat permanen.
Hukuman ini pun berlaku bagi orang yang bertanggung jawab atas urusan perizinan dari badan hukum dipidana dengan pidana yang sama, jika pengetahuannya tentang tindak pidana itu terbukti dan badan hukum itu bertanggung jawab untuk memenuhi sanksi keuangan dan ganti rugi yang diperintahkan. Undang-undang mendefinisikan “iklan” sebagai sarana untuk menerbitkan informasi atau data apapun tentang produk kesehatan atau layanan kesehatan, atau menyiarkannya melalui sarana tulisan, audio, visual, atau elektronik apa pun, baik publikasi itu positif atau negatif, untuk mempromosikan atau mengiklankan produk kesehatan atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung “produk kesehatan” berarti setiap produk bahan alami dan produk kesehatan apapun bentuk komposisi atau bahan pembuatnya termasuk kemasan atau pembungkusnya, baik yang lokal atau impor yang terkait dengan kesehatan manusia, pengobatan penyakit, epidemi, pencegahan, atau digunakan untuk tujuan sanitasi lainnya.
Editor : Meinar Agustin
Sumber : youm.7