Itikaf Kembali Dilaksanakan di Dua Masjid Suci
Kegiatan itikaf. Foto: sabq.org

Arab Saudi – Itikaf akan dilanjutkan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan, setelah jeda dua tahun. Hal ini diumumkan oleh Dr. Abdul Rahman Al-Sudais, kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci.

Al-Sudais mengatakan kepresidenan akan segera mengeluarkan izin melalui situs resminya, dan itu akan sejalan dengan persyaratan khusus dan kriteria yang ditetapkan.

Itikaf semata-mata bertujuan untuk ibadah, mengasingkan diri, mencurahkan waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kegiatan itikaf ini sempat ditangguhkan di Dua Masjid Suci selama Ramadhan tahun 2020 menyusul merebaknya pandemi Covid-19. Penangguhan itikaf berlanjut selama Ramadhan 2021 sebagai tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.

Sebanyak 100.000 jamaah biasa melakukan itikaf di dua masjid tersebut selama 10 hari terakhir Ramadhan.

Pada 2019, kepresidenan telah mengalokasikan atap masjid untuk itikaf dengan rak dan brankas terpisah. Setiap jamaah diberikan loker sendiri dengan kunci untuk menyimpan barang-barang mereka, yang meliputi sajadah, bantal, sprei ringan dan pakaian ihram.

Kepresidenan juga telah meluncurkan portal online untuk memberikan pedoman dan kemudahan pendaftaran bagi calon jamaah yang akan beritikaf.

Menurut situs berita Arab Sabq Online Newspaper, dikatakan bahwa ada 4.000 orang yang mendaftar untuk menjalankan itikaf di Masjid Nabawi di Madinah tahun ini.

Itikaf dimulai dari matahari terbenam hari ke-20 Ramadhan dan berakhir ketika bulan Idul Fitri terlihat. Selama itikaf, jamaah tinggal dan tidur di masjid.

Untuk memastikan kenyamanan dan fasilitas itikaf, makanan buka puasa dan sahur, minuman panas dan dingin, serta layanan kebersihan akan disediakan bagi mereka yang berada di Masjid Nabawi. Mereka juga akan memiliki akses ke ceramah agama dalam sejumlah bahasa.

Mereka yang mengikuti itikaf diharuskan untuk mengikuti pedoman dan instruksi yang diberikan kepada mereka. Seperti dilarangnya tidur pada waktu-waktu shalat wajib, tarawih dan qiyaam, serta memasang poster atau iklan di temlat itikaf tanpa tanggung jawab apapun.

Editor : Khoirunnisa Aulia Mujahidah

Sumber Berita : sabq.org dan albiladdaily.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *