RUU Baru Untuk Mengurangi Tingkat Perceraian di Mesir
Mesir – Kementerian Kehakiman Mesir telah selesai menyusun undang-undang status pribadi baru yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan hubungan antara hak laki-laki dan perempuan, sementara itu hasil penyusunan undang-undang yang baru akan diajukan ke beberapa pihak, seperti ke dewan menteri hingga ke Parlemen untuk persetujuan. Anggota parlemen mengatakan undang-undang yang baru akan berkontribusi untuk mengurangi tingkat perceraian yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kepentingan Undang-undang Status Pribadi ini bermula dari masalah-masalah yang muncul terkait nasab dan perkawinan di Negara Mesir. Undang-undang saat ini berasal dari tahun 1920, dan beberapa amandemen telah dibuat dalam periode waktu yang berbeda.
Anggota Komite Urusan Konstitusi dan Legislatif di Parlemen Mesir, Ihab Ramzy, mengatakan bahwa tujuan draft undang-undang status pribadi yang baru adalah untuk mencapai keseimbangan hubungan antara laki-laki dan perempuan, mengurangi kasus perceraian dengan mendokumentasikan perceraian, mengabaikan perceraian lisan, dan memberikan hak istri pada saat perceraian, yaitu bagian dari harta suaminya yang ia dapatkan selama masa perkawinan.
Dalam pidatonya pada upacara penghormatan kepada wanita Mesir dan ibu ideal tahun 2023, presiden Mesir mengatakan bahwa penyusunan rancangan undang-undang status pribadi yang baru bertujuan untuk melindungi keluarga dan anak-anak, tercatat bahwa rancangan undang-undang tersebut akan tunduk pada kesepakatan mayarakat untuk memastikan persiapannya secara objektif dan seimbang. Pemerintah Mesir telah menerima 300.000 permintaan fatwa terkait kasus perceraian dalam waktu 5 tahun, dimana hanya dua kasus yang diputuskan, yang mana menyerukan perlunya dokumentasi perceraian.
Penyusunan awal undang-undang status pribadi mencakup 188 pasal, dan pasal-pasal yang tersisa dari draft pertama sedang diselesaikan sehubungan dengan prosedur yang harus dilakukan dan masalah perwalian atas harta, demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepresidenan Republik. Ramzi menunjukkan bahwa rancangan undang-undang status pribadi mencakup pembentukan dana untuk perawatan keluarga Mesir, yang tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan yang bercerai dan anak-anak mereka setelah berpisah untuk mendapatkan semua jenis tunjangan atau untuk membayar kebutuhan mereka setiap bulan. Bantuan keuangan ini diberlakukan apabila tidak memungkinkan untuk mendapatkan tunjangan dari suami. Dana Sistem Asuransi Keluarga didirikan pada tahun 2014 di bawah pengawasan Bank Sosial Nasser, dan dana tersebut membayar tunjangan bulanan sebesar 500 pound atau kurang lebih sekitar 9.4 Juta.
Seorang anggota Komite Urusan Konstitusi dan Legislatif Parlemen Mesir mengatakan bahwa rancangan undang-undang lain akan disiapkan untuk membentuk Dana Kesejahteraan Keluarga Mesir, yang akan menentukan sumber pendanaan, kerangka acuannya, aspek pengeluaran, tujuannya. Dewan direksi menambahkan bahwa menurut pernyataan Presiden Abdel Fattah El-Sisi, sumber dana akan sama antara biaya yang dibayarkan oleh mereka yang akan menikah dan setengah lainnya dari anggaran umum negara.
Pemerintah Mesir sebelumnya telah menyetujui, pada awal 2021, rancangan undang-undang status pribadi baru, yang diajukan ke Parlemen dan menjadi bahan diskusi tanpa persetujuan atau penolakan, sampai Presiden Sisi memutuskan pada Juni tahun lalu untuk mengarahkan Kementerian Kehakiman membentuk panitia yang mencakup keahlian hukum dan peradilan khusus dalam kasus keluarga dan pengadilan untuk menyiapkan rancangan undang-undang baru yang menjamin hak semua pihak terkait.
Jumlah kasus perceraian di Mesir mencapai 254,8 ribu selama 2022, dibandingkan 222 ribu kasus pada 2021, meningkat 14,7%, menurut data Badan Pusat Mobilisasi dan Statistik Publik. Anggota Parlemen Mesir mengatakan bahwa rancangan undang-undang status pribadi yang dia ajukan mengembangkan pasal-pasal untuk mengatur poligami, dan mereka dapat diadopsi dalam undang-undang baru, hal itu menunjukkan bahwa masalah poligami akan membuka perdebatan dengan beberapa golongan garis keras, tetapi pendapat ulama tercerahkan didasarkan pada hak perempuan untuk menerima poligami atau tidak.
Editor : Meinar Agustin Putri