Arab Saudi : Al-Sudais Umumkan Kesiapan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Menerima Tamu selama Bulan Ramadhan 2023
pada hari Senin (20/03/2023) Sheikh Dr Abd al-Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais mengumumkan kesiapan Masjidil haram dan Masjid Nabawi menerima kunjungan selama bulan Ramadhan yang penuh berkah
Makkah – Pada hari Senin (20/03/2023) Syeikh Dr. Abd al-Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais mengumumkan kesiapan Masjidil haram dan Masjid Nabawi menerima kunjungan selama bulan Ramadhan yang penuh berkah. Penyiapan seluruh fasilitas penunjang seperti tempat bagi jamaah, pengunjung, serta akses menuju Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Beliau menegaskan bahwa semua fasilitas penunjang ibadah telah disiapkan untuk tamu Rahman. Ini merupakan bagian dari persiapan Presidensi menuju hari suci pada bulan Ramadhan.
Saudi Gazette dan Gulf News mengabarkan bahwa aturan baru Ramadan 2023 di Arab Saudi tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian beberapa waktu terakhir.
Apa saja aturan terbaru di Arab Saudi pada Ramadhan tahun 2023?
Telah diperoleh dari situs resmi berdasarkan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi, diperoleh beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan ketika beribadah di tanah haram selama bulan suci Ramadhan tahun 2023, mari kita simak beberapa aturan tersebut.
- Tidak diperkenankan untuk absen dari masjid selama Ramadhan, kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.
- Berdasarkan aturan yang telah dilampirkan pada Kalender UMM AL-QURA mengumandangkan adzan tepat waktu, pembatasan terkait volume pengeras suara pada saat adzan.
- Imam masjid bertanggungjawab untuk menyesuaikan ibadah dengan kondisi jamaah pada saat shalat Tarawih. Kemudian para imam harus mempertimbangkan waktu shalat tahajud agar tuntas selesai sebelum adzan subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.
- Dalam pelaksanaan doa Qunut dalam shalat Tarawih mengikuti tuntunan Nabi SAW., tidak hanya membatasinya di masjid.
- Berdasarkan aturan sesuai dengan edaran tersebut, para imam disarankan membawa buku atau kitab bacaan yang bermanfaat bagi jamaah.
- Demi membangun kekhusyukan dalam beribadah, jamaah dilarang menggunakan kamera di dalam masjid, tidak diperkenankan memotret atau menyiarkan di media apapun kegiatan shalat maupun hal-hal lain baik imam maupun jamaah.
- Selanjutnya, para imam memiliki tanggung jawab dalam mengatur otoritas kegiatan i’tikaf.
- Tidak diperbolehkan meminta sumbangan keuangan untuk buka puasa maupun proyek lainnya.
- Tempat untuk berbuka puasa juga harus mengikuti aturan di beberapa tempat yang sudah disiapkan seperti di halaman masjid.
- Disarankan untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena khawatir mengganggu jamaah lainnya.
Editor : Fadhila Nurul Izza